BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selama
kita hidup di dunia ini, ribuan norma ditawarkan atau memperkenalkan kepada
kita. Bahkan mungkin ada juga beberapa norma yang agak dipaksakan kepada kita.
Norma bisa berasal dari orang tua kita, masyarakat, sekolah, umat beragama,
pemerintah daerah , dan negara.
Sejak
kita masih kecil kita belajar norma dari orang tua, kita dilatih untuk memakai
pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin kita, untuk mengucapkan terima kasih
ketika menerima pemberian orang lain terutama mereka yang pantas kita hormati.
Sebab dengan demikian kita dapat hidup
di tengah-tengah masyarakat dengan baik. Dengan kesopansantunan kita diterima
dan dihargai dalam masyarakat.
Dari
masyarakat setempat, kita belajar norma lain yang belum diajarkan oleh manusia.
Dari masyarakat itulah kita dapat belajar sopan santun dalam pergaulan di
kampung, dan diberi tahu tentang cara kita membawakan diri ditengah-tengah
masyarakat.
Di
sekolah kita dapat belajar norma lagi, yang barangkali tidak sempat diajarkan
oleh orang tua maupun masyarakat setempat. Di sekolahan kita dilatih untuk
berdisiplin waktu dan mengerjakan tugas-tugas secara bersungguh-sungguh. Kita
juga dilatih untuk kerjasama dengan orang-orang lain, walaupun sebenarnya
mereka itu tidak menarik bagi kita.
Agama
bahkan mengajarkan kepada kita norma-norma yang amat mengikat hati nurani,
karena keyakinan bahwa norma-norma itu diwahyukan sendiri oleh Allah melalui
para nabi atau rasul-Nya. Dari umat seagama kita belajar ketaqwaan kepada
Tuhan, ketaatan pada kehendak-Nya, dan keyakinan akan kebenaran ajaran agama.
Negara
menghadapkan kita dengan cukup banyak norma, yang seringkali disertai sanksi
hukum atas pelanggaran norma-norma itu. Kita harus tundukkepada Undang-Undang
Dasar, menumbuhkan semangat Pancasilais, dan melaksanakan semua undang-undang
dan peraturan pemerintah yang sah.
Diterimanya
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan
fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara. Hal ini telah
diusahakan yaitu dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila tersebut ke dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang pengakuan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa mengharuskan kita sebagai bangsa untuk
mentransformasikan nilai-nilai Pancasial itu ke dalam sikap dan perilaku nyata
baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa adanya
transformasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata, maka Pancasila hanya
tinggal nama tanpa makna.
B.
Rumusan Makalah
Dalam menyusun
makalah ini ada beberapa rumusan masalah yang dapat dijelaskan dalam pembahasan
diantaranya:
1. Apa
yang dimaksud dengan norma?
2. Apa
saja macam-macam norma yang ada di masyarakat?
3. Apa
tujuan norma di kehidupan masyarakat?
4. Apa
saja nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila?
C.
Tujuan Penulisan
Saya membuat
makalah ini bertujuan untuk:
1. Memenuhi
tugas individu pembelajaran Pendidikan Pancasila.
2. Menjelaskan
pengertian norma.
3. Menguraikan
macam-macam norma.
4. Mengamalkan
norma dalam kehidupan masyarakat.
5. Menjelaskan
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila.
6. Untuk pegangan dasar materi sebelum melangkah
ke pelajraan selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Norma
Norma
secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus
dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan
pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan
aturan yang disepakati bersama.
2.
Macam-macam
Norma
Ada
empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara diantaranya adalah:
v Norma
Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan
hidup yang berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat
mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nprma
agama:
a. Beribadah
sesuai dengan agama dan keyakinan.
b. Beramal
saleh dan berbuat kebajikan.
c. Mencegah,
melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Pelanggar
norma agama mendapat sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan
menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
v Norma
Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati
nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila
adalah:
a. Berlaku
jujur.
b. Bertindakadil.
c. Menghargai
orang lain.
Sanksi
bagi pelanggar norma susila tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang
merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
v Norma
Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari
pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan
pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma ini bersifat relatif artinya apa
yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat,
lingkungan atau waktu. Contohnya adalah:
a. Menghormati
orang yang lebih tua.
b. Tidak
berkata kotor, kasar, dan sombong.
Sanksi
bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya mendapat cemoohan, celaan,
hinaan, atau dikucilkan dan di asingkan dipergaulan.
v Norma
Hukum
Norma Hukum adalah suatu kaidah, suatu
aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak
dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Hukuman sebagai sistem
norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan
utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contohnya ialah:
a. Menaati
peraturan lalu lintas.
b. Dilarang
mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi
bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.
3.
Tujuan
Norma
Dengan adanyan norma
manusia akan mendapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan
dalam berhubungan dengan sesamanya dimasyarakat. Dengan demikian, akan terjalin
hubungan yang harmonis dalam masyarakat. Keserasian hubungan diantara warga
masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup
masyarakat.
Tujuan atau fungsi
norma sosial
a. Sebagai
pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
b. Merupakan
wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
c. Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
d. Mengatur
perilaku manusia dalam berinteraksi.
e. Memberi
sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat.
4.
Nilai
Dasar yang Terkandung dalam Pancasila
Ada lima nilai dasar
yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya adalah:
a.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam
bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha Tunggal tiada duanya. Ekspresi dari
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup,
berpandangan hidup “taat” dan “taklim” kepada Tuhan dengan dibimbing oleh
ajaran-ajarannya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan
dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan
Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan
terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang
Maha esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya,
tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling menghormati
dan bekerjasama.
b.
Nilai
kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, mengandung makna: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan
dan merupakan dasar hubungan semua umat manusia dalam mewujudkan nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pengakuan hak asasi manusia. Untuk
itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa atau tepo seliro.
c.
Nilai
Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan
Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk
membina Nasionalisme dan negara. Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini
merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal
dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun
keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang
erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Dalam nilai persatuan
terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa, agama, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan,
adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan
alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama.
Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
d.
Nilai
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat
mengandung makna: suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan
tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan
musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai
dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat
untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam mengambil
keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah:
“kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari usulan yang diajukan. Meskipun
usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu
tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun usulan itu
dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa
diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi
Pancasila” yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Sebagai paham
kekeluargaan, Demokrasi Pancasila mengandung muatan tujuh prinsip dasar
mekanisme demokrasi, diantaranyan ialah:
1. Berpaham
negara hukum.
2. Berpaham
konstitusionalisme.
3. Supremasi
ditangan rakyat.
4. Pemerintah
yang bertanggungjawab.
5. Pemerintah
berdasarkan perwakilan.
6. Sistem
pemerintah bersifat presidensial.
7. Tidak
mengenal mayoritas dan minoritas.
e.
Nilai
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung
di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah: suatu tata masyarakat adil dan
makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiapwarga negara mendapat segala sesuatu
yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah bahwa
setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Menurut Aristoteles,
hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian: 1) keadilan distributif yaitu
negara wajib membagi-bagikan/memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi
haknya. 2) keadilan komutatif yaitu manusia pribadi wajub memperlakukan sesama
manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya dan wajib memberikan kepada
sesama warga masyarakat segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing,
yang wajib diberikan dan diterima sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini
sifatnya timbal balik. 3) keadila legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan
ini manusia pribadi sebagai makhluk individu atau warga negara wajib
memperlakukan masyarakat atau negara yang sama martabatnya dengan memelihara
perhubungan anggota-anggota terhadap keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta
“taat” kepada masyarakat atau negara sesuai dengan hukum mewujudkan
kesejahteraan bersama.
Disamping tiga macam
bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada dua lagi bentuk keadilan yaitu:
a. Keadilan
Tuhan adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia dalam
perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka
manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan
menjauhkan larangan-larangan-Nya.
b. Keadilan
lingkungan, dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman kebun
maupun tanaman pohon penghijauan lainnya, maka kita akan memperoleh lindungan
dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan juga
memperoleh zat oksigen yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
5.
Pengertian
Norma
Norma
secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus
dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan
pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan
aturan yang disepakati bersama.
6.
Macam-macam
Norma
Ada
empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara diantaranya adalah:
v Norma
Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan
hidup yang berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat
mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nprma
agama:
d. Beribadah
sesuai dengan agama dan keyakinan.
e. Beramal
saleh dan berbuat kebajikan.
f. Mencegah,
melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Pelanggar
norma agama mendapat sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan
menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
v Norma
Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati
nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila
adalah:
d. Berlaku
jujur.
e. Bertindakadil.
f. Menghargai
orang lain.
Sanksi
bagi pelanggar norma susila tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang
merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
v Norma
Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari
pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan
pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma ini bersifat relatif artinya apa
yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan
atau waktu. Contohnya adalah:
c. Menghormati
orang yang lebih tua.
d. Tidak
berkata kotor, kasar, dan sombong.
Sanksi
bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya mendapat cemoohan, celaan,
hinaan, atau dikucilkan dan di asingkan dipergaulan.
v Norma
Hukum
Norma Hukum adalah suatu kaidah, suatu
aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak
dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Hukuman sebagai sistem
norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan
utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contohnya ialah:
c. Menaati
peraturan lalu lintas.
d. Dilarang
mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi
bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.
7.
Tujuan
Norma
Dengan adanyan norma
manusia akan mendapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan
dalam berhubungan dengan sesamanya dimasyarakat. Dengan demikian, akan terjalin
hubungan yang harmonis dalam masyarakat. Keserasian hubungan diantara warga
masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam hidup masyarakat.
Tujuan atau fungsi
norma sosial
f. Sebagai
pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
g. Merupakan
wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
h. Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
i.
Mengatur perilaku manusia dalam
berinteraksi.
j.
Memberi sanksi terhadap perilaku
menyimpang dalam masyarakat.
8.
Nilai
Dasar yang Terkandung dalam Pancasila
Ada lima nilai dasar
yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya adalah:
a.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam
bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha Tunggal tiada duanya. Ekspresi dari
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup,
berpandangan hidup “taat” dan “taklim” kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajarannya.
Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta
kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan, memandang
Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang
Maha esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya,
tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling menghormati
dan bekerjasama.
b.
Nilai
kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, mengandung makna: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan
dan merupakan dasar hubungan semua umat manusia dalam mewujudkan nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pengakuan hak asasi manusia. Untuk
itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa atau tepo seliro.
c.
Nilai
Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan
Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk
membina Nasionalisme dan negara. Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini
merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal
dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun
keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang
erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Dalam nilai persatuan
terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa, agama, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan,
adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan
alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama.
Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
d.
Nilai
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat
mengandung makna: suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan
tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan
musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal
sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak
rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam mengambil
keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah:
“kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari usulan yang diajukan. Meskipun
usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu
tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun usulan itu
dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa
diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi
Pancasila” yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Sebagai paham
kekeluargaan, Demokrasi Pancasila mengandung muatan tujuh prinsip dasar
mekanisme demokrasi, diantaranyan ialah:
8. Berpaham
negara hukum.
9. Berpaham
konstitusionalisme.
10. Supremasi
ditangan rakyat.
11. Pemerintah
yang bertanggungjawab.
12. Pemerintah
berdasarkan perwakilan.
13. Sistem
pemerintah bersifat presidensial.
14. Tidak
mengenal mayoritas dan minoritas.
e.
Nilai
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung
di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah: suatu tata masyarakat adil dan
makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiapwarga negara mendapat segala
sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah
bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Menurut Aristoteles,
hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian: 1) keadilan distributif yaitu
negara wajib membagi-bagikan/memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi
haknya. 2) keadilan komutatif yaitu manusia pribadi wajub memperlakukan sesama
manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya dan wajib memberikan kepada
sesama warga masyarakat segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing,
yang wajib diberikan dan diterima sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini
sifatnya timbal balik. 3) keadila legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan
ini manusia pribadi sebagai makhluk individu atau warga negara wajib
memperlakukan masyarakat atau negara yang sama martabatnya dengan memelihara
perhubungan anggota-anggota terhadap keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta
“taat” kepada masyarakat atau negara sesuai dengan hukum mewujudkan
kesejahteraan bersama.
Disamping tiga macam
bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada dua lagi bentuk keadilan yaitu:
c. Keadilan
Tuhan adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia dalam
perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka
manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan
menjauhkan larangan-larangan-Nya.
d. Keadilan
lingkungan, dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman kebun
maupun tanaman pohon penghijauan lainnya, maka kita akan memperoleh lindungan
dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan juga
memperoleh zat oksigen yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Norma
secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi
oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain.
Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang
disepakati bersama.
Nilai
dasar adalah nilai yang mendasari nilai instrumental, disamping itu nilai dasar
juga mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai dasar dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia tercermin di dalam
Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar itu
menjadi dasar pandangan hidup, dan ideologi bangsa. Maka dari itu, nilai dasar
sebagai dasar pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa
nilai dasar harus dijadikan landasan pokok.