Sunday, March 31, 2013

greenhouse effect

the greenhouse effect is raised temperature at the planet's surface as result of heat energy being trapped by gases cause the atmosphere. certain gases causes the atmosphere to act like the glass in a greenhouse. as a result, the temperature of a planet's surface may be higher than it otherwise would be_on earth about 33 celcius higher. the main gases that produce the greenhouse effect on earth are water vapour andcarbon dioxide. scientists suspect that an increased discharge of carbon dioxide from human activity (notably motor transport and industry) is contributing to global warming.
greenhouse gases are fairly transparent to the short-wavelength, visible and ultraviolet light that brings most of the sun's energy, though about 25% is reflected by the atmosphere, and 25% is absorbed by it. about 5% is reflected from the earth, which absorbs the rest. some of this absorbed energy rises again in thermals or in the heat of evaporated moisture. the rest is reradiated as long-wavelength infrared rays. the infrared radiation emitted by the earth is partially transmitted straight  back into space. a much greater amount is absorbed by the greenhouse gases, which are very efficient absorbers of the long infrared wavelength. some of the absorbed heat is reradiated into space, but a lot is radiated downwards to fuel global warming. half the world's population lives on low-lying coastal areas, such as the bay of bengal which is particularly vulnerable to flooding. global warming could causes the sea level to rise. a 2m (6ft) rise in sea level would inundate close to 20% of bangladesh and require tens of millions to be evacuated. a larger rise of 5m (16ft) would drown close to half the country.
insecticides

insecticide is a subtance that kills insect. insecticides are sometimes called pesticides. farmers and gardeners usually use insecticides to protect plants and animals. apple trees must be sprayed, or many of the apples will become "wormy" with moth larvae (young). many livestock owners spray their livestock or dip them in an insecticide solution to protect them from flies, lice, mites, and ticks. these pests spread such diseases and cattle fever and sheep scab. diseases such as malaria and thypus can be controlled by using insecticides to treat the breeding places of the insect that spread the diseases.
agricultural pesticides prevent a monetary loss of about 9 bilion each year in the U.S. for every 1 invested in pesticides, the american.
farmer gets about 4 in return. these benefits, however, must be weighed againts the costs to society of using pesticides, an seen in the banning of ethylene dobromide in the early 1980s. these costs include human poisonings, and the contamination of livestock product. the environmental and sosial costs of pesticide use in the U.S. have been estimated to be at least 1 bilion each year. thus, although pesticides are valuable for agriculture, they also can cause serious harm.

Saturday, March 30, 2013

Abortion

for years, abortion has been an extremely controversial subject. one important aspect of the controversy  is whether a women should be permitted by law to have an abortion and, if so, under what circumstances. another is whether, and to what extens laws should protect the unborn. people who wish to legally limit or forbid abortions describe themselves as pro-life. those who believe that a women should have the right to have an abortion may rever to themselves as pro-choice.
arguments againts abortion are based on the belief that an abortion is the unjustified killing of an unborn child. most people who oppose abortion believe that human life begins when a sperm fertilises an egg. another arguments againts abortion is that laws allowingit on demand will increase irresponsible pregnancies and lead to direspect for human life. the roman catholic church is a chief opponent of abortion. conservative branches of other religions also oppose abortion.
many people approve of abortion under certain circumstance. some approve of abortion if a woman's life or health is endangered by her pregnancy. others recommend abortion when there is danger that the child will be born with a serious mental or physical defect. they also approve of abortion when pregnancy has resulted from rape or incest.
many people who think that a woman should have the right to choose to have an abortion distinguish between human life and personhood. they argue that personhood implies both the capacity for self-consicous thought and acceptance  as a member  of a social community. these people believe a fetus is not a person and is thus not entitled to rights normally given to a person. such pro-choice supporters agree with the view that birth represents the beginning ofpersonhood.
another pro-choice argument is that legalising abortions has enliminated many illegal abortions performed by unskilled practitioners under unsanitary conditions. these abortions often cause deaths and permanent reproductive injuries. abortion on demand also prevents many unwanted birth and may thus be a factor in lowering infant and child abuse, neglect, and death rates. also same argue that women shaould not have to bear unwanted children in a word with a growing population and diminishing natural resources.
as a result of this controvers, abortion laws vary from country to country. in rusia, where abortion has been legal sinec 1920, it is allowed up to about the fourth month of pregnancy, purely by request, and is commonly used as a method of birth control. in some countries, such as the philippines, indonesia, and bangladesh, abortion is only allowed when pregnancy threatens the mother's life. south africa , new zaeland, and hong kong allow abortion when the fetus is severaly damaged. in the rapublic of ireland, the operation may only by performed when either the mother's or baby's life is in danger.
mobile phones

everywhere you go nowadays, you see people using mobile phones. From school children to the people, you see them talking in the supermarket, on trains, in the street, everywhere!
so what are advantages of mobile phones?
first of all, they are very convenient because you can phone from nearly anywhere. another advantage is that they are really useful in emergency situations.
for example, if you are alone in your car and it break down, you can get help quickly. in addition, you can also use your mobile to text your friends or connect to the net.
however, there are disadvantages such as the cost. mobile phone calls cost more than normal calls. furthermore, it can be annoying if you are on a train or a bus and you have to listen to someone else's borimg conversation. finally, people can contact you anywhere, at any time, unless you switch your phone off!
in conclusion, there are both advantages and disadvantages. personally, i feet mobile phones are a good thing because they give us more freedom and make communication easier.

Thursday, March 28, 2013

company

the company is any business that runs any kind of business a permanent and continous and established, working and domiciled in the territory of the replublik indonesien for the puspose of obtaining gains or profit.
forms company
1. trading company
trading company is one of the private companies, while private enterprise is a company run by one entrepreneur that his responsibility was in charge to one person only.
2. guild firms
the guild is partnership firm organized to run the company under the name together.
3. guild partnership
guild partnership is a partnership firm which has one or several allies partnership.
4. PT
PT is a form of business entity or company tht is most widely used as a business activity in indonesien.

sources of low

sources of low can be interpreted asv a valid ground that delivers power to make tle rules, do the deed,and the right and authority that must be obeted by the people. according to the battery Zevenbergen (1996), the sources of low is the sources of the law and / or the source of the cause of low. Furthermore, legal experts distinguish legal sources inti two types, namely the source material and formal law.

sources material law
legal sources material is a sources of law that binds the people to obey it as appropiate and legal awareness that comes from living in the community.
formal legal sources
formal sources of law are sources of law have binding legal forces and shall be guided by the way its formation received by the community. formal legal sources include legislation, customs, case law, treaties, and doktrin.

1. statue
the statue is a state regulation that has binding legal force, organized, and maintained by the state authorities.
2. customs
custom are human actions that remain to be done repeatedly in the same way.
3. jurisprudence
jurisprudence is a former judge's decision followed and used as the basis of decisions by judges next when facing the same case.
4. treaty
the treaty is an agreement between two or more contries on a matter. thus the treaty is an international treaty. if made two contries then called bilateral agreement, whereas when made or signed by more than two countries then known as multilateral agreement.
5. doktrin
if the judge will take a decision on the matter at handm but (1) the case is a rather unique case or has never happened so there are no laws that govern them, (2) is not a common practice in the community, (3) there has never been jurisprudence, and (4) there is no rule in the treaty then the judge may ask the opinion of doktrin.







Individual behavior
Individual behavior is as a function of the interaction between the individual and his environment. Individuals bring order in the form of organizational skills, personal beliefs, expectations, needs, and experiences of the other.

Characteristics of individuals within the organization include:
1. biographical characteristics
 Age
 Gender
 mating status
 tenure
2. ability
 physical ability
 intellectual abilities
3. personality
4. The learning process
5. perception
6. attitude
7. job satisfaction

Organizational effectiveness
According to Bernard (1938:20) the effectiveness of an organization's proficiency in the specific objectives of the organization that is objective ("Ir accomplished objectives Ian Ita Pacific"). Schein in his book "organizational Psychology defines organizational effectiveness as the ability to survive, adapt to maintain themselves and grow, regardless of the specific functions that are owned by the organization.
Four barrier illustrate the effectiveness, namely:
a. Doing things right, where according to the hub should be settled in accordance with the plans and rules.
b. Reached a level above the competitors, where able to be the best with another opponent as the best.
c. Bring results, where what is being done to provide useful results.
d. Addressing the challenges of the future.

Wednesday, March 27, 2013


takkan tergantikan

Sayang
Memang kita tidak bertatap muka
Memang jarak memisahkan kita

Tapi percayalah cinta ini bukan sekedar kata- kata
Hati ini tak akan dusta dirimu belahan jiwa

Setialah padaku sayang semampu yang engkau bisa
Cintailah aku sayang setulus yang engkau rasa

Aku mungkin bukan yang terbaik untukmu
Tapi aku akan berusaha lebih baik menjadi pasanganmu.

Titip hati dan cintaku
Semoga sampai kapanpun kita akan menyatu
sampai ajal menjemput nyawa


1.      Paul Horton dan Chester L.Hunt
Lembaga sosial adalah sistem norma – norma sosial dan hubungan hubungan yang menyatukan nilai – nilai dan prosedur – prosedur tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.


2. Peter L. Berger
Lembaga sosial adalah suatu prosedur yang menyebabkan perbuatan manusia ditekan oleh pola tertentu dan dipaksa bergerak melalui jalan yang dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat.

3. Mayor Polak
Lembaga sosial adalah suatu kompleks atau sistem peraturan dan adat istiadat yang mempertahankan nilai – nilai penting.

4. W. Hamilton
Lembaga sosial adalah tata cara kehidupan kelompok, yang apabila dilanggar akan dijatuhi berbagai derajat sanksi.

5. Robert Maclver dan C.H. Page
Lembaga sosial adalah prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.

6. Leopold Von Wiese dan Becker
Lembaga sosial adalah jaringan proses antarmanusia dan antarkelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu serta pola – polanya sesuai dengan minat dan kepentingan individu dan kelompoknya.


7. Koentjaraningrat
Lembaga sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan khusus dalam kehidupan manusia

8. Soerjono Soekanto
Lembaga sosial adalah himpunan norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat

Kesimpulan :
Lembaga sosial merupakan wadah dari sekumpulan norma atau kaidah yang mengatur pendukungnya dalam rangka mewujudkan kebutuhan masyarakat yang bersifat khusus.
a. Koentjaraningrat : Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social (institutation) bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah organisasi. Lembaga (institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
1.      Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.


Kesetiaan

Aku disini dan kau disana terhalang oleh jarak waktu dan ruang
namun ketahuilah aku disini selalu merindumu
selalu ku berharap kau datang temui aku
menghapus semua kerinduan temani saat q sendiri, saat ku sepi
kasih datanglah kesini kepangkuanku lagi
dan beri warna dalam hari dan hidupku
kasih dengarlah kata hati ini
rasakan betapa besarnya cintaku kepadamu
kasih sadarlah aku disini selalu menunggumu
untuk kembali ke pangkuanku
genggaman tanganmu memberi keindahan dalam hariku
kasih sadarlah aku disini selalu menunggu datangnya cintamu
untukku.....

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama kita hidup di dunia ini, ribuan norma ditawarkan atau memperkenalkan kepada kita. Bahkan mungkin ada juga beberapa norma yang agak dipaksakan kepada kita. Norma bisa berasal dari orang tua kita, masyarakat, sekolah, umat beragama, pemerintah daerah , dan negara.
Sejak kita masih kecil kita belajar norma dari orang tua, kita dilatih untuk memakai pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin kita, untuk mengucapkan terima kasih ketika menerima pemberian orang lain terutama mereka yang pantas kita hormati. Sebab dengan demikian  kita dapat hidup di tengah-tengah masyarakat dengan baik. Dengan kesopansantunan kita diterima dan dihargai dalam masyarakat.
Dari masyarakat setempat, kita belajar norma lain yang belum diajarkan oleh manusia. Dari masyarakat itulah kita dapat belajar sopan santun dalam pergaulan di kampung, dan diberi tahu tentang cara kita membawakan diri ditengah-tengah masyarakat.
Di sekolah kita dapat belajar norma lagi, yang barangkali tidak sempat diajarkan oleh orang tua maupun masyarakat setempat. Di sekolahan kita dilatih untuk berdisiplin waktu dan mengerjakan tugas-tugas secara bersungguh-sungguh. Kita juga dilatih untuk kerjasama dengan orang-orang lain, walaupun sebenarnya mereka itu tidak menarik bagi kita.
Agama bahkan mengajarkan kepada kita norma-norma yang amat mengikat hati nurani, karena keyakinan bahwa norma-norma itu diwahyukan sendiri oleh Allah melalui para nabi atau rasul-Nya. Dari umat seagama kita belajar ketaqwaan kepada Tuhan, ketaatan pada kehendak-Nya, dan keyakinan akan kebenaran ajaran agama.
Negara menghadapkan kita dengan cukup banyak norma, yang seringkali disertai sanksi hukum atas pelanggaran norma-norma itu. Kita harus tundukkepada Undang-Undang Dasar, menumbuhkan semangat Pancasilais, dan melaksanakan semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang sah.
Diterimanya Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara. Hal ini telah diusahakan yaitu dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang pengakuan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengharuskan kita sebagai bangsa untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasial itu ke dalam sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa adanya transformasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata, maka Pancasila hanya tinggal nama tanpa makna.

B. Rumusan Makalah
            Dalam menyusun makalah ini ada beberapa rumusan masalah yang dapat dijelaskan dalam pembahasan diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud dengan norma?
2.      Apa saja macam-macam norma yang ada di masyarakat?
3.      Apa tujuan norma di kehidupan masyarakat?
4.      Apa saja nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila?

C. Tujuan Penulisan
            Saya membuat makalah ini bertujuan untuk:
1.      Memenuhi tugas individu pembelajaran Pendidikan Pancasila.
2.      Menjelaskan pengertian norma.
3.      Menguraikan macam-macam norma.
4.      Mengamalkan norma dalam kehidupan masyarakat.
5.      Menjelaskan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila.
6.       Untuk pegangan dasar materi sebelum melangkah ke pelajraan selanjutnya.














BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Norma
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.

2.      Macam-macam Norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diantaranya adalah:
v  Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nprma agama:
a.       Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
b.      Beramal saleh dan berbuat kebajikan.
c.       Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Pelanggar norma agama mendapat sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
v  Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila adalah:
a.       Berlaku jujur.
b.      Bertindakadil.
c.       Menghargai orang lain.
Sanksi bagi pelanggar norma susila tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
v  Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma ini bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contohnya adalah:
a.       Menghormati orang yang lebih tua.
b.      Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya mendapat cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan di asingkan dipergaulan.
v  Norma Hukum
Norma Hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contohnya ialah:
a.       Menaati peraturan lalu lintas.
b.      Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.

3.      Tujuan Norma
Dengan adanyan norma manusia akan mendapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya dimasyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
Tujuan atau fungsi norma sosial
a.       Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
b.      Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
c.       Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
d.      Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi.
e.       Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat.

4.      Nilai Dasar yang Terkandung dalam Pancasila
Ada lima nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya adalah:
a.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha Tunggal tiada duanya. Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim” kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajarannya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling menghormati dan bekerjasama.
b.      Nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan semua umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pengakuan hak asasi manusia. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepo seliro.
c.       Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dan negara. Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, agama, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
d.      Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna: suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah: “kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari usulan yang diajukan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun usulan itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi Pancasila” yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sebagai paham kekeluargaan, Demokrasi Pancasila mengandung muatan tujuh prinsip dasar mekanisme demokrasi, diantaranyan ialah:
1.      Berpaham negara hukum.
2.      Berpaham konstitusionalisme.
3.      Supremasi ditangan rakyat.
4.      Pemerintah yang bertanggungjawab.
5.      Pemerintah berdasarkan perwakilan.
6.      Sistem pemerintah bersifat presidensial.
7.      Tidak mengenal mayoritas dan minoritas.
e.       Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah: suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiapwarga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Menurut Aristoteles, hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian: 1) keadilan distributif yaitu negara wajib membagi-bagikan/memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi haknya. 2) keadilan komutatif yaitu manusia pribadi wajub memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya dan wajib memberikan kepada sesama warga masyarakat segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing, yang wajib diberikan dan diterima sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini sifatnya timbal balik. 3) keadila legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan ini manusia pribadi sebagai makhluk individu atau warga negara wajib memperlakukan masyarakat atau negara yang sama martabatnya dengan memelihara perhubungan anggota-anggota terhadap keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta “taat” kepada masyarakat atau negara sesuai dengan hukum mewujudkan kesejahteraan bersama.
Disamping tiga macam bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada dua lagi  bentuk keadilan yaitu:
a.       Keadilan Tuhan adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia dalam perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan menjauhkan larangan-larangan-Nya.
b.      Keadilan lingkungan, dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan. Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman kebun maupun tanaman pohon penghijauan lainnya, maka kita akan memperoleh lindungan dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan juga memperoleh zat oksigen yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
5.      Pengertian Norma
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.

6.      Macam-macam Norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diantaranya adalah:
v  Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nprma agama:
d.      Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
e.       Beramal saleh dan berbuat kebajikan.
f.       Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Pelanggar norma agama mendapat sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
v  Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila adalah:
d.      Berlaku jujur.
e.       Bertindakadil.
f.       Menghargai orang lain.
Sanksi bagi pelanggar norma susila tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
v  Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma ini bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contohnya adalah:
c.       Menghormati orang yang lebih tua.
d.      Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya mendapat cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan di asingkan dipergaulan.
v  Norma Hukum
Norma Hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contohnya ialah:
c.       Menaati peraturan lalu lintas.
d.      Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.

7.      Tujuan Norma
Dengan adanyan norma manusia akan mendapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya dimasyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
Tujuan atau fungsi norma sosial
f.       Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
g.      Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
h.      Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
i.        Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi.
j.        Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat.

8.      Nilai Dasar yang Terkandung dalam Pancasila
Ada lima nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya adalah:
a.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha Tunggal tiada duanya. Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim” kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajarannya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling menghormati dan bekerjasama.
b.      Nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan semua umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pengakuan hak asasi manusia. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepo seliro.
c.       Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dan negara. Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, agama, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
d.      Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna: suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah: “kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari usulan yang diajukan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun usulan itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi Pancasila” yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sebagai paham kekeluargaan, Demokrasi Pancasila mengandung muatan tujuh prinsip dasar mekanisme demokrasi, diantaranyan ialah:
8.      Berpaham negara hukum.
9.      Berpaham konstitusionalisme.
10.  Supremasi ditangan rakyat.
11.  Pemerintah yang bertanggungjawab.
12.  Pemerintah berdasarkan perwakilan.
13.  Sistem pemerintah bersifat presidensial.
14.  Tidak mengenal mayoritas dan minoritas.
e.       Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah: suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiapwarga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Menurut Aristoteles, hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian: 1) keadilan distributif yaitu negara wajib membagi-bagikan/memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi haknya. 2) keadilan komutatif yaitu manusia pribadi wajub memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya dan wajib memberikan kepada sesama warga masyarakat segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing, yang wajib diberikan dan diterima sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini sifatnya timbal balik. 3) keadila legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan ini manusia pribadi sebagai makhluk individu atau warga negara wajib memperlakukan masyarakat atau negara yang sama martabatnya dengan memelihara perhubungan anggota-anggota terhadap keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta “taat” kepada masyarakat atau negara sesuai dengan hukum mewujudkan kesejahteraan bersama.
Disamping tiga macam bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada dua lagi  bentuk keadilan yaitu:
c.       Keadilan Tuhan adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia dalam perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan menjauhkan larangan-larangan-Nya.
d.      Keadilan lingkungan, dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan. Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman kebun maupun tanaman pohon penghijauan lainnya, maka kita akan memperoleh lindungan dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan juga memperoleh zat oksigen yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.






BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
Nilai dasar adalah nilai yang mendasari nilai instrumental, disamping itu nilai dasar juga mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia tercermin di dalam Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar itu menjadi dasar pandangan hidup, dan ideologi bangsa. Maka dari itu, nilai dasar sebagai dasar pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai dasar harus dijadikan landasan pokok.