Wednesday, March 27, 2013


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama kita hidup di dunia ini, ribuan norma ditawarkan atau memperkenalkan kepada kita. Bahkan mungkin ada juga beberapa norma yang agak dipaksakan kepada kita. Norma bisa berasal dari orang tua kita, masyarakat, sekolah, umat beragama, pemerintah daerah , dan negara.
Sejak kita masih kecil kita belajar norma dari orang tua, kita dilatih untuk memakai pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin kita, untuk mengucapkan terima kasih ketika menerima pemberian orang lain terutama mereka yang pantas kita hormati. Sebab dengan demikian  kita dapat hidup di tengah-tengah masyarakat dengan baik. Dengan kesopansantunan kita diterima dan dihargai dalam masyarakat.
Dari masyarakat setempat, kita belajar norma lain yang belum diajarkan oleh manusia. Dari masyarakat itulah kita dapat belajar sopan santun dalam pergaulan di kampung, dan diberi tahu tentang cara kita membawakan diri ditengah-tengah masyarakat.
Di sekolah kita dapat belajar norma lagi, yang barangkali tidak sempat diajarkan oleh orang tua maupun masyarakat setempat. Di sekolahan kita dilatih untuk berdisiplin waktu dan mengerjakan tugas-tugas secara bersungguh-sungguh. Kita juga dilatih untuk kerjasama dengan orang-orang lain, walaupun sebenarnya mereka itu tidak menarik bagi kita.
Agama bahkan mengajarkan kepada kita norma-norma yang amat mengikat hati nurani, karena keyakinan bahwa norma-norma itu diwahyukan sendiri oleh Allah melalui para nabi atau rasul-Nya. Dari umat seagama kita belajar ketaqwaan kepada Tuhan, ketaatan pada kehendak-Nya, dan keyakinan akan kebenaran ajaran agama.
Negara menghadapkan kita dengan cukup banyak norma, yang seringkali disertai sanksi hukum atas pelanggaran norma-norma itu. Kita harus tundukkepada Undang-Undang Dasar, menumbuhkan semangat Pancasilais, dan melaksanakan semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang sah.
Diterimanya Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara. Hal ini telah diusahakan yaitu dengan menjabarkan nilai-nilai Pancasila tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang pengakuan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengharuskan kita sebagai bangsa untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasial itu ke dalam sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa adanya transformasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata, maka Pancasila hanya tinggal nama tanpa makna.

B. Rumusan Makalah
            Dalam menyusun makalah ini ada beberapa rumusan masalah yang dapat dijelaskan dalam pembahasan diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud dengan norma?
2.      Apa saja macam-macam norma yang ada di masyarakat?
3.      Apa tujuan norma di kehidupan masyarakat?
4.      Apa saja nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila?

C. Tujuan Penulisan
            Saya membuat makalah ini bertujuan untuk:
1.      Memenuhi tugas individu pembelajaran Pendidikan Pancasila.
2.      Menjelaskan pengertian norma.
3.      Menguraikan macam-macam norma.
4.      Mengamalkan norma dalam kehidupan masyarakat.
5.      Menjelaskan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila.
6.       Untuk pegangan dasar materi sebelum melangkah ke pelajraan selanjutnya.














BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Norma
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.

2.      Macam-macam Norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diantaranya adalah:
v  Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nprma agama:
a.       Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
b.      Beramal saleh dan berbuat kebajikan.
c.       Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Pelanggar norma agama mendapat sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
v  Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila adalah:
a.       Berlaku jujur.
b.      Bertindakadil.
c.       Menghargai orang lain.
Sanksi bagi pelanggar norma susila tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
v  Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma ini bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contohnya adalah:
a.       Menghormati orang yang lebih tua.
b.      Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya mendapat cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan di asingkan dipergaulan.
v  Norma Hukum
Norma Hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contohnya ialah:
a.       Menaati peraturan lalu lintas.
b.      Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.

3.      Tujuan Norma
Dengan adanyan norma manusia akan mendapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya dimasyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
Tujuan atau fungsi norma sosial
a.       Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
b.      Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
c.       Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
d.      Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi.
e.       Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat.

4.      Nilai Dasar yang Terkandung dalam Pancasila
Ada lima nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya adalah:
a.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha Tunggal tiada duanya. Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim” kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajarannya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling menghormati dan bekerjasama.
b.      Nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan semua umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pengakuan hak asasi manusia. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepo seliro.
c.       Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dan negara. Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, agama, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
d.      Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna: suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah: “kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari usulan yang diajukan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun usulan itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi Pancasila” yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sebagai paham kekeluargaan, Demokrasi Pancasila mengandung muatan tujuh prinsip dasar mekanisme demokrasi, diantaranyan ialah:
1.      Berpaham negara hukum.
2.      Berpaham konstitusionalisme.
3.      Supremasi ditangan rakyat.
4.      Pemerintah yang bertanggungjawab.
5.      Pemerintah berdasarkan perwakilan.
6.      Sistem pemerintah bersifat presidensial.
7.      Tidak mengenal mayoritas dan minoritas.
e.       Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah: suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiapwarga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Menurut Aristoteles, hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian: 1) keadilan distributif yaitu negara wajib membagi-bagikan/memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi haknya. 2) keadilan komutatif yaitu manusia pribadi wajub memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya dan wajib memberikan kepada sesama warga masyarakat segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing, yang wajib diberikan dan diterima sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini sifatnya timbal balik. 3) keadila legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan ini manusia pribadi sebagai makhluk individu atau warga negara wajib memperlakukan masyarakat atau negara yang sama martabatnya dengan memelihara perhubungan anggota-anggota terhadap keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta “taat” kepada masyarakat atau negara sesuai dengan hukum mewujudkan kesejahteraan bersama.
Disamping tiga macam bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada dua lagi  bentuk keadilan yaitu:
a.       Keadilan Tuhan adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia dalam perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan menjauhkan larangan-larangan-Nya.
b.      Keadilan lingkungan, dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan. Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman kebun maupun tanaman pohon penghijauan lainnya, maka kita akan memperoleh lindungan dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan juga memperoleh zat oksigen yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
5.      Pengertian Norma
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.

6.      Macam-macam Norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diantaranya adalah:
v  Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nprma agama:
d.      Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan.
e.       Beramal saleh dan berbuat kebajikan.
f.       Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Pelanggar norma agama mendapat sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
v  Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila adalah:
d.      Berlaku jujur.
e.       Bertindakadil.
f.       Menghargai orang lain.
Sanksi bagi pelanggar norma susila tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
v  Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma ini bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu. Contohnya adalah:
c.       Menghormati orang yang lebih tua.
d.      Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya mendapat cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan di asingkan dipergaulan.
v  Norma Hukum
Norma Hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contohnya ialah:
c.       Menaati peraturan lalu lintas.
d.      Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.

7.      Tujuan Norma
Dengan adanyan norma manusia akan mendapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya dimasyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.
Tujuan atau fungsi norma sosial
f.       Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
g.      Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dimasyarakat.
h.      Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
i.        Mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi.
j.        Memberi sanksi terhadap perilaku menyimpang dalam masyarakat.

8.      Nilai Dasar yang Terkandung dalam Pancasila
Ada lima nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila diantaranya adalah:
a.      Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha Tunggal tiada duanya. Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim” kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajarannya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling menghormati dan bekerjasama.
b.      Nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan semua umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pengakuan hak asasi manusia. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepo seliro.
c.       Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dan negara. Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, agama, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
d.      Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna: suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam mengambil keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah: “kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari usulan yang diajukan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun usulan itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem “Demokrasi Pancasila” yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sebagai paham kekeluargaan, Demokrasi Pancasila mengandung muatan tujuh prinsip dasar mekanisme demokrasi, diantaranyan ialah:
8.      Berpaham negara hukum.
9.      Berpaham konstitusionalisme.
10.  Supremasi ditangan rakyat.
11.  Pemerintah yang bertanggungjawab.
12.  Pemerintah berdasarkan perwakilan.
13.  Sistem pemerintah bersifat presidensial.
14.  Tidak mengenal mayoritas dan minoritas.
e.       Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah: suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiapwarga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Menurut Aristoteles, hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian: 1) keadilan distributif yaitu negara wajib membagi-bagikan/memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi haknya. 2) keadilan komutatif yaitu manusia pribadi wajub memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya dan wajib memberikan kepada sesama warga masyarakat segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing, yang wajib diberikan dan diterima sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini sifatnya timbal balik. 3) keadila legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan ini manusia pribadi sebagai makhluk individu atau warga negara wajib memperlakukan masyarakat atau negara yang sama martabatnya dengan memelihara perhubungan anggota-anggota terhadap keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta “taat” kepada masyarakat atau negara sesuai dengan hukum mewujudkan kesejahteraan bersama.
Disamping tiga macam bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada dua lagi  bentuk keadilan yaitu:
c.       Keadilan Tuhan adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia dalam perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan menjauhkan larangan-larangan-Nya.
d.      Keadilan lingkungan, dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan. Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman kebun maupun tanaman pohon penghijauan lainnya, maka kita akan memperoleh lindungan dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan juga memperoleh zat oksigen yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.






BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan bagi pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
Nilai dasar adalah nilai yang mendasari nilai instrumental, disamping itu nilai dasar juga mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia tercermin di dalam Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945. Nilai dasar itu menjadi dasar pandangan hidup, dan ideologi bangsa. Maka dari itu, nilai dasar sebagai dasar pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai dasar harus dijadikan landasan pokok.


















No comments:

Post a Comment