PEMILIHAN
PORTOFOLIO
Dibuat
untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Investasi
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga
dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Selama proses penyusunan
tugas ini, penyusun mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak. Dalam
kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada:
1.
Ibu Nanik dosen pengampu mata kuliah Auditing.
2.
Teman – teman yang telah memberikan
semua bantuannya.
3.
Semua pihak yang baik secara langsung
maupun tidak langsung telah membantu penyusunan.
Kami menyadari bahwa
dalam tugas ini masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu saran dan kritik
dari berbagai sumber yang dapat membangun sangat kami harapkan sehingga menjadi
lebih baik untuk nanti ke depannya.
Semarang, September 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
A. PENGERTIAN PASAR
MODAL......................................................................7
B. SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA.......................................................8
C. PEKEMBANGAN PASAR MODAL
INDONESIA........................................10
D. MANFAAT PASAR MODAL
INDONESIA...................................................13
E. LEMBAGA- LEMBAGA YANG TERLIBAT
DI PASAR MODAL .............13
F. PROSES PENAWARAN UMUM (GO
PUBLIC)............................................18
G. PROSES PENCATATAN BURSA EFEK DI
BURSA EFEK JAKARTA.....27
H. PRODUK - PRODUK DI PASAR MODAL
..................................................30
I. STRATEGI INVESTASI DI PASAR
MODAL ................................................35
J. PASAR MODAL
SYARIAH.............................................................................37
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Investasi merupakan bentuk penundaan konsumsi
sekarang untuk konsumsi mendatang. Secara umum investasi
dikenal sebagai kegiatan untuk menanamkan
harta ataupun modal baik pada aktiva riil maupun aktiva finansial pada suatu unit usaha atau
pendanaan dengan maksud memperoleh keuntungan pada masa yang akan datang.
Portofolio
dinyatakan sebagai sekumpulan asset yang dimiliki untuk tujuan ekonomis
tertentu. Konsep dasar yang dinyatakan dalam portofolio adalah bagaimana
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada berbagai jenis investasi yang
akan menghasilkan keuntungan yang optimal. Pertimbangan utama
bagi pemilik dana (investor) dalam mengoptimalkan keputusan investasi
adalah memaksimumkan tingkat imbal hasil investasi (return)
pada risiko (risk) investasi tertentu.
Pembuatan
kerangka keputusan investasi sangat menentukan keberhasilan seorang
investor dalam mengoptimalkan tingkat imbal hasil investasi dan
mengurangi sekecil mungkin risiko yang dihadapi. Berkaitan dengan hal tersebut
diatas, permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana
mendesain suatu simulasi portofolio optimal yang merupakan kombinasi
dari saham-saham likuid LQ 45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) periode 2002-2007.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.
Apakah
yang dimaksud dengan manajemen potofolio ?
2.
Bagaimanakah
konsep portofolio efisien dan portofolio optimal ?
3.
Bagaimanakah
pemilihan portofolio dengan model Markowitz ?
4.
Bagaimanakah
portofolio optimal dengan model indeks tunggal ?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan dari
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan
pengertian dari manajemen portofolio.
2.
Menjelaskan
konsep portofolio efisien dan portofolio optimal dalam memilih sebuah portofolio.
3.
Menjelaskan
cara – cara dalam pemilihan portofolio dengan model Markowitz.
4.
Menjelaskan
dan menganalisis portofolio optimal dengan model indeks tunggal dan berdasarkan
preferensi investor.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MANAJEMEN PORTOFOLIO
Manajemen
portofolio berkaitan erat dengan investasi. Menurut Reilly dan
Brown,
investasi adalah komitmen untuk menyisihkan uang (pendapatan) dalam suatu
periode saat ini untuk mengkompensasi (1) kebutuhan di masa yang akan datang,
(2) tingkat inflasi, dan (3) ketidakpastian akan penerimaan di masa yang akan
datang. Investor berinvestasi dengan tujuan memperoleh tingkat pengembelian
yang dapat mengkompensasi ketiga hal ini. Selain tingkat pengembalian, dalam
investasi juga dikenal istilah risiko yang berarti ketidakpastian dalam
memperoleh tingkat pengembalian yang diharapkan.
Untuk itu, maka perlu diukur tingkat pengembalian dan
tingkat risiko baik yang historis maupun yang diharapkan (historical and
expected rate of return and risk). Dengan mengukur tingkat pengembalian dan
tingkat risiko di masa lampau dapat diperkirakan tingkat pengembalian dan
tingkat risiko di masa yang akan datang. Ada yang disebut dengan holding period
return (HPR), yaitu: periode dimana investor menginvestasikan uangnya. HPR
dapat dihitung sebagai berikut:
Nilai awal investasi
Nilai akhir investasi
HPR= _ _ _ ________ ____________(2.1)_
Biasanya investor mengevalusi investasinya dalam
persentase, untuk itu dapat
dihitung tingkat pengembalian atas investasinya dengan
menghitung Holding
Period Yield (HPY) sebagai berikut:
HPY =HPR −1 (2.2)
Dan untuk memperoleh persentase tingkat pengembalian
selama setahun adalah:
Annual HPR HPR n
1
= (2.3)
dimana:
n = waktu investasi (dalam tahun)
Annual HPY = Annual HPR−1 (2.4)
Ada beberapa hal yang bisa diukur yaitu: (1) tingkat
pengembalian historikal pada
investasi individu dalam satu periode tertentu, (2)
tingkat pengembalian historical
pada investasi individu dalam beberapa periode, dan
(3) tingkat pengembalian
dari suatu portofolio. Selain itu, juga dapat diukur
tingkat risiko dengan
mengukur varians dan standar deviasi dari data
historikal tingkat pengembalian.
Setelah mengukur tingkat pengembalian dan tingkat
risiko pada waktu-waktu
sebelumnya, dapat diperkirakan tingkat pengembalian di
masa yang akan datang.
Hasil estimasi ini tentu saja mengandung
ketidakpastian, kemudian diukur tingkat
ketidakpastiannya atau yang disebut dengan tingkat
risiko.
Menurut Maginn et al, Manajemen Portofolio adalah
suatu proses yang mana
beberapa kegiatan dikombinasikan dengan cara yang
berurutan untuk
menghasilkan suatu produk. Kegiatan-kegiatan tersebut
antara lain:
• Tujuan dan batasan investasi diidentifikasi
• Strategi investasi dikembangkan
• Komposisi portofolio diputuskan dengan jelas
• Keputusan akan portofolio dimulai dari manajer
portofolio dan
dilaksanakan oleh trader.
• Performa portofolio diukur dan dievaluasi
• Investor dan kondisi pasar dipantau
• Kebutuhan akan penyeimbangan kembali
diimplementasikan.
Tujuan dari pembentukan portofolio adalah sebagai
trade-off antara tingkat
pengembalian yang diharapkan dan tingkat risiko yang
sanggup diterima oleh
investor.
Model dasar portofolio dikembangkan oleh Harry
Markowitz, diperoleh tingkat
pengembalian yang diharapkan dari suatu portofolio dan
tingkat risikonya.
Markowitz menunjukkan bahwa varians dari tingkat
pengembalian sebagai
pengukuran tingkat risiko portofolio sehingga dengan
demikian tingkat risiko
tersebut dapat diukur dengan mengukur varians atau
standar deviasi dari data
historis tingkat pengembalian aset-aset dalam
portofolio tersebut. Tingkat
pengembalian yang diharapkan dari suatu portofolio
dapat dihitung sebagai berikut:
_
=
=
n
i
PORT i i E R w R
1
( ) (2.5)
dimana:
wi = persentase aset i dalam portofolio
Ri = Expected Return dari aset i
Sedangkan tingkat risiko dari suatu portofolio
diperoleh dengan menghitung
standar deviasi dari suatu portofolio sebagai berikut:
j ij
n
j
i
n
i
n
i
PORT i i _w _ _w w Cov
= = =
= +
1 1 1
2 2 s s (2.6)
dimana:
_port = standar deviasi dari portofolio
A.
wi
= rata-rata tertimbang dari aset i dalam portofolio
wj = rata-rata tertimbang dari aset j dalam portofolio
_i
2 = varians dari tingkat pengembalian aset i
A.
Covij
= Kovarians antara tingkat pengembalian aset i dan aset j
Covariance (Kovarians) adalah suatu pengukuran untuk
melihat sejauh mana
tingkat pengembalian dari dua buah aset bergerak dalam
arah yang sama.
Kovarians yang positif menunjukkan bahwa dua aset
bergerak dalam arah yang
sama, sedangkan kovarians yang negatif menunjukkan
bahwa dua aset bergerak
dalam arah yang berlawanan.
Cov R E R R E R n
n
i
ij i i j j [ ( )][ ( )] /
1
_
=
= − − (2.7)
dimana:
Covij = Kovarians antara tingkat pengembalian aset i
dan aset j
Ri = Tingkat pengembalian dari aset i
E(Ri) = Tingkat pengembalian yang diharapkan dari aset
i
A.
Rj
= Tingkat pengembalian dari aset j
E(Rj) = Tingkat pengembalian yang diharapkan dari aset
j
Sedangkan Correlation Coefficient (Koefisien Korelasi)
merupakan standarisasi
dari kovarians dengan skala -1 sampai dengan 1.
i j
ij
ij
Cov
r
s s
= (2.8)
dimana:
rij = Koefisien korelasi dari tingkat pengembalian
aset i dan aset j
_i = Standar deviasi dari aset i
A.
_j
= Standar deviasi dari aset j
B.
SEJARAH PASAR MODAL
INDONESIA
Secara historis, pasar modal telah
hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir
sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar
modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan
pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal
telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak
berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar
modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti
perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada
pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi
bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik
Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun
kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan
regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak
perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
-
14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di
Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
-
1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia
ditutup selama Perang Dunia I
-
1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta
dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
-
Awal tahun 1939 : Karena isu politik
(Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
-
1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta
ditutup kembali selama Perang Dunia II
-
1952 Bursa Efek di Jakarta diaktifkan
kembali dengan UU Darurat Pasar
-
Modal 1952, yang dikeluarkan oleh
Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro
Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
-
1956 : Program nasionalisasi perusahaan
Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
-
1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek
vakum.
-
10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan
kembali oleh Presiden Soeharto.
-
BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan
Pelaksana Pasar Modal). Tanggal
-
10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar
Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT
Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
-
1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek
sangat lesu. Jumlah emiten hingga
-
1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih
memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
-
1987: Ditandai dengan hadirnya Paket
Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
-
1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang
Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas
bursa terlihat meningkat.
-
2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia
(BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek
(PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
-
Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan
Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go
public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
-
16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES)
mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT
Bursa Efek Surabaya.
-
13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM
berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT
BEJ
-
22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan
di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading
Systems).
-
10 November 1995 : Pemerintah
mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang
ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
-
1995 : Bursa Paralel Indonesia merger
dengan Bursa Efek Surabaya.
-
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat
(scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
-
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem
perdagangan jarak jauh (remote trading).
-
2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya
(BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia
(BEI).
C.
PERKEMBANGAN PASAR
MODAL DI INDONESIA
Dalam
sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai
pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids
yang dikeluarkan oleh Verreninging voor
den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak
1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal
sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh
orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya
berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia
(Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung
memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan
obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia
Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka
kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka
bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang
dunia kedua.
Setahun
setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950,
obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai
mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang
Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai
Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun
penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
(PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya
dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak
Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun
1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang
akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini
diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda
sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak
warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah
sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai
sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan
Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun
1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan
Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia,
termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan
efek di Indonesia.
Pada
tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak
persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor
WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan
atas capital gain, pajak atas bunga,
dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada
tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan
termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan
Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan
syarat go public antar lain laba
tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c. Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham
boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses
emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
D.
MANFAAT PASAR MODAL
1.
Bagi
Emiten
- jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak
ada convenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga
yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen
yang mengurangi risiko
E.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG
TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No.
53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan efek dan perorangan
c.
Memberi
pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai
lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya
pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan
masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan informasi tentang transaksi
efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini
wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat
tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam
serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan catatan dan laporan yang
diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan
atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan
jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn
diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar
yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam
dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan
kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur
Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam
bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara
fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin
Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka
waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi
yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
3) Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian
efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan
Publik
Tugas akuntan publik antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan
Hukum
Tugas konsultan hukum adalah
meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum
tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin
usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh
emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara
RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah
perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen
Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri
dari perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan
pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan
Penilai
Perusahaan penilai diperlukan
apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut
dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan
sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi
obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga
sebagai berikut:
a. Wali
Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung
(Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas
dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten
kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak
memenuhi kewajibannya.
c. Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya
dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah
jatuh tempo.
4. Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder
merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual
beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang
Efek
Di samping melakukan jual beli efek
untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi
efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek
dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual
dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa
keperantaraan ini broker mengenakan fee
kepada investor.
c. Perusahaan
Efek
Perusahaan efek atau perusahaan
sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan,
baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek,
manajer investasi atau penasihat investasi.
d. Biro
Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan
kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan
pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi,
emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam
bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana
yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
F.
PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran
umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public
dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut
dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan
investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan
mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya
penawaran umum adalah :
a. Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui
termin-termin.
b. Proses
untuk melakukan go public relatif
mudah sehingga biaya untuk go public
juga menjadi relatif murah.
c. Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e. Emiten
akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go
public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain
itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Penawaran Umum
|
Sebelum Emisi
|
Emisi
|
Sesudah Emisi
|
Inter Perusahaan
|
BAPEPAM
|
Pasar Primer
|
Pasar Sekunder
|
Pelaporan
|
1.
Rencana go public
2.
RUPS
3.
Penunjukan
Underwriter
Profesi Penunjang
Lembaga Penunjang
4.
Mempersiapkan dokumen
5.
Konfirmasi sebagai agen penjual oleh
penjamin emisi
6.
Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7.
Tanda tangan perjanjian
8.
Public
Expose
|
1.
Emiten menyampaikan pendaftaran
2.
Expose terbatas di Bapepam
3.
Tanggapan
Kelengkapan dokumen
Kejalasan informasi
Keterbukaan (hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.
Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5.
Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif
|
1.
Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi dan agen
penjual
2.
Penjatahan kepada pemodal
3.
Penyerahan efek kepada pemodal
|
1.
Emiten mencatatkan efeknya di bursa
2.
Perdagangan Efek di bursa
|
1.
Laporan Berkala
2.
Laporan kejadian penting dan relevan
|
Gambar 1 Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
Meski
proses untuk go public ini relatif
mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses
untuk go public ini dapat berjalan lancar
sesuai dengan perencanaan. Perencanaan
tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal
dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen.
Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga
penunjang dan Bapepam.
1. Persiapan
dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana
mencari dana melalui go public.
b. Rencana
go public tersebut dimintakan
persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten
mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan
kelengkapan dokumen :
1)
Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses
emisi.
2)
Profesi penunjang :
·
Akuntan Publik (auditor independen)
untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
·
Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
·
Notaris untuk melakukan perubahan atas
Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum
dan juga noulen-notulen rapat.
3) Lembaga
penunjang :
· Wali
amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk
emisi obligasi).
· Penanggung
(guarantor).
· Biro
Administrasi Efek (BAE).
4) Tempat
penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan
perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus
penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus
memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan
pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
2. Tahapan
dalam Rangka Penawaran Umum
Proses
penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a. Tahap
persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu
emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi
antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan
memberikan penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas
laporan keuang calon emiten.
·
Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap
tersebut.
·
Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Notaris untuk membuat akta-akta
perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran
umum dan juga notulen-notulen rapat.
b. Tahap
pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini,
dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c. Tahap
Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan
tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada
masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen
penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam
tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham
sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika
invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat
membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d. Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai
penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa
efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3. Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
a. Papan
Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyarat umum
pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan
pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36
buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun
buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku
terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh
pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan
terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net
tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah saham yang dimilikai oleh
pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang
Saham Minoritas (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih
kecil).
|
6.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit
1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa
Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah
pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah
jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut
dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
b. Papan
Pengembangan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum
pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan
pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12
bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan Auditan tahun buku
terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan Keuagan Auditan
interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp
5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon emiten mengalami rugi usaha
atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya pada akhir
tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih
berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus bagi calon emiten yang
bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan waku
yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur,
perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan
Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan
umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah
Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau
bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5
(lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit
500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa
Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah
pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut
adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan Tercatat
yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut
dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon emiten yang ingin
melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan
penuh (full commiment).
|
G.
PROSES PENCATATAN EFEK
DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif
oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran
umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
1.
Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta
perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1
pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh (company
listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
2. Pengertian
Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila
memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah
memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah
memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara
akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara
ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi
pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba
bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20
miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
3. Persyaratan
Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal
Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan
pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo
obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional
dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi
yang baik.
4. Persyaratan
Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan
minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200
pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi memiliki
reputasi baik.
5.
Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan oleh emiten yang
sahamnya telah tercatat di bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah
dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak kepada
pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku
minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran
diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran
maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan
waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan
tentang:
· Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi
sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena
turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari
yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.
6. Kewajiban
Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan
mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib
menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting
kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada
bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan
oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun
melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi
tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai
pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada
emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada
informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk
membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat
guna kepada pemodal.
H.
PRODUK-PRODUK DI PASAR
MODAL
1. Reksa
Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola
reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur
dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa
dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar
uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan,
dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga
ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan.
Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang
menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham
pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya
manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian,
pendapatan dari capital gain
tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan
mendapatkan distribusi capital gain.
Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi
menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah
perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi
dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat
tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli
kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan
dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana,
selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang
terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang
merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan
menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah
kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini
bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung
pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut
menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi
dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual
diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah
membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan
dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi.
Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim
yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya
diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua,
yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.
3. Saham
Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi.
Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen.
Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya
tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian
dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh
keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti.
Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito
apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang
saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan
dengan suku bunga.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah
selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan
pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki
obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi
dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa
bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah
ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga
penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan
obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga.
Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila
suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan
menderita kerugian.
Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit
dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan
sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu
dibuat peringkat (rating) oleh badan
yang berwenang. Rating tersebut
disebut sebagai credit rating yang
merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini
menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan
dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi
konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan
kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai
pari (par value). Hanya saja obligasi
konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi.
Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah
1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya
dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan;
sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan
terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal
sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku
bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau
perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi
tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten
berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih
besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik
mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri
bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan
konversi), capital gain (bila
berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya,
atau mendapat diskon saat membeli. Capital
gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi,
kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan
didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
· Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal
menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata
kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
· Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan,
sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko
tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak
menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang
sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga
lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang
nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang
disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat
diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat
diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap
alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama
waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi
kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai
obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga.
Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di
waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi.
Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga
bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia
menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus
bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai
waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika
memperolehnya. Capital gain juga bisa
didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa
melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan
sebesar harga pari. Capital gain juga
bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual
sahamnya diatas harga perolehan.
6. Right
Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang
saham. Right issue dapat
diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya
memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang
lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right
issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau
pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham.
Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli
saham, yaitu dividen dan capital gain.
I.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping
akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian.
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio
investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”.
Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat
risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut
sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis
saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang
dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di
pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga
jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor
mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di
bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu
portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan
disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual setelah
saham tersebut dicatat di bursa.
c. Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan
apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang
bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun
mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar
pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham
yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan
karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor
institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja
perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah
sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke
saham yang lain. Investor yang memiliki strategi in cenderung bersifat lebih
spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan
harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut
anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi
ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis
industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat
atau saham yang diterbitkan oleh investment
trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu
melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
J.
PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah
Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang
sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi
produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan
tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang
dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah,
Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan
harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak
pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu
bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada
dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat
berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu
pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut
Sejarah perkembangan industri
keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada
dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama
Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip
syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah
yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya
termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada awalnya prinsip syariah islam
diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang
pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social
Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).
Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya
beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the
Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic
Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya penerapan prinsip
syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada
industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri
Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham
dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk
mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan
Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan
obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law
Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan
Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti
dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara
pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan
Madarabas Ordinance.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal
khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang
diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara
natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud
bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat
dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam
syariah islam, seperti :
1. Alkohol;
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Gambaran
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara
resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal
syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan
transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia
masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun
kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah
fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal
Indonesia.
Dilihat dari
kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama
Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan
sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah
bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena
telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar
modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga
saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika
dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam
perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan
institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk
memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar
modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red)
dunia ekonomi modern.
3.
Fungsi
Pasar Modal Syariah
Menurut
metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
4. Karakteristik
Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal
syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai
saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi
tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan
kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih
dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST
f. Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar
modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk
kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar
Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah
juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di
Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan
Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal
syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan
pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar
modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan
Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. mengatur penerapan prinsip syariah
b. menyusun standar akuntansi
c. mengembangkan profesi pelaku pasar
d. sosialisasi prinsip syariah
e. mengembangkan produk
f. menciptakan produk baru
g. meningkatkan kerja sama dengan Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI
5. Produk
Pasar Modal Syariah
1) Saham
Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti
penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut
pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini
sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka
secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan
Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah.
b.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa
kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i.
kegiatan
usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam
peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§ perjudian dan permainan yang
tergolong judi;
§ perdagangan yang tidak disertai
dengan penyerahan barang/jasa;
§ perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
§ bank berbasis bunga;
§ perusahaan pembiayaan berbasis
bunga;
§ jual beli risiko yang mengandung
unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
§ memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat;
§ melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah);
ii.
rasio
total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%,
dan
iii.
rasio
total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan
total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai
pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara
terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang
berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a.
aset
berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.
nilai
manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun
yang akan ada;
c.
jasa
(al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.
aset
proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.
kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik
yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan
bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan
harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada
aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan
usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil,
atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
- Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat
kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat
kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu
dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat
salam.
- Sertifikat
istishna.
- Sertifikat
murabahah.
- Sertifikat
musyarakah.
- Sertifikat
muzara’a.
- Sertifikat
musaqa.
- Sertifikat
mugharasa.
3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana
syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah
satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada
tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada
bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah
memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya.
Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme
investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng
(penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
·
Risiko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham,
sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa
Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam
mengelola dananya.
·
Risiko
Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer
Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada
Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan
dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan
reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga
sebagai redemption effect.
·
Risiko
Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya
kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat
timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana
tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu,
wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa
Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat
menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
·
Risiko
politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan
politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga
akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
6. Kendala
Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI
(2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada
beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
a. Belum ada ketentuan yang menjadi
legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya
Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan
gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih
tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar
modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih
populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang
disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari
riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah di pasar
modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar
modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta
Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga
perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi
dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi
bisa menjelaskan secara ilmiah
7. Strategi
Pasar Modal Syariah
Beradasarkan
pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal
syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal
menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin
mendorong perkembangan pasar modal syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis
(pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna
memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar
modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan rencana jangka pendek dan
jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen
syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal
syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai
pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna
memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut
Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu
tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi,
dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah
pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.
Reksa
Dana
2.
Saham
3.
Saham
Preferan
4.
Obligasi
5.
Waran
6. Right
Issue
Manfaat
Pasar Modal
1.
Bagi
Emiten
- jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak
ada convenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh
dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga
yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen
yang mengurangi risiko
Semakin berkembangnya waktu
maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.
B.
SARAN
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Pasar Modal.
Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan.
Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam
pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas
perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Salemba Empat
http://www.google.com/pasar modal syariah
No comments:
Post a Comment